SEMARANG - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:
Primair:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau
Ketiga :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau
Keempat:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal demi hukum;
Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.
“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima, ” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).
Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.
“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara, ” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|