SEMARANG – Sebanyak 4 (Empat) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kelas I Semarang berinisial AY, DS, RS dan UA telah habis masa pidananya. Berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40 keempat WBP tersebut dinyatakan dapat bebas secara murni, pada Selasa (07/10/2025).
Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan, dulu keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama.
“Mereka dulunya tergabung dalam Negara Islam Indonesia (NII), terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan kesini, " Ucap Luhur.
Lebih lanjut, Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid menjelaskan, keempat WBP tersebut telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas dan berhasil berubah.
“Warga binaan tersebut telah dibina dengan baik disini (Lapas Semarang), dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri, mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas, " Tambah Usman.
Pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi oleh BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang. Diketahui keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat. Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napiter di Lapas Semarang berjumlah 5 orang.
(N.Son/Jatmiko)